Sukabumi (ANTARA News) - Polsek Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menciduk dua oknum wartawan berinisial Ag dan He yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada pedagang di wilayah Kecamatan Cisaat.

"Kedua oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan membawa proposal, bahkan keduanya pun mengancam pedagang jika tidak memberikan uang kepada mereka yang informasinya untuk merayakan ulang tahun medianya tersebut," kata Kapolsek Cisaat Kompol Budi Setiana di Sukabumi, Rabu.

Informasinya yang dihimpun, keduanya mengaku sebagai wartawan media Warta Sukabumi dan Buser yang dilengkapi dengan identitas atau kartu pers, padahal mereka belum terbukti karyanya sebagai jurnalis.

Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mendatangi satu persatu pedagang untuk diminta uang dengan alasan sumbangan untuk merayakan hari jadi medianya tersebut.

Namun, karena pedagang resah akhirnya melaporkan adanya pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Akhirnya kedua oknum yang mengaku wartawan ini diciduk petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cisaat.

Dari pengakuan pimpinan redaksi kedua media tersebut, tidak pernah mengenal Ag dan He. Bahkan tidak mengetahui dari mana kartu pers yang mereka terima.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah keduanya meminta sejumlah uang ke pedagang ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," tambahnya.

Budi mengatakan masyarakat tidak perlu takut jika ada yang mengatasnamakan wartawan tetapi meminta sejumlah uang untuk segera melaporkan. Sebab, menurutnya selama ini wartawan yang eksis berkarya dan medianya jelas tidak pernah meminta uang kepada siapa dan lembaga manapun sebab mereka bertugas profesional dan membantu peran kepolisian dalam mempublikasikan hasil pengungkapan kasus.