Jakarta, 28/3 (ANTARA News) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan saat ini Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait persoalan penataan di kawasan Jatibaru, Tanah Abang.

"Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia," kata Sumarsono di Jakarta, Rabu.

Sumarsono mengatakan bahwa temuan hasil akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyangkut empat poin pokok serta adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan dalam penataan Tanah Abang. Akan tetapi, temuan hasil akhir itu belum dinaikkan pada tahap rekomendasi Ombudsman RI.

"Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, barulah akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI," katanya.

Selanjutnya, ketika sudah menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan.

Berdasarkan peraturan, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat membuat pengaduan ke Ombudsman di samping membuat pengaduan ke pemda dan DPRD.

Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dan wajib dilaksanakan kepala daerah. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain, harus mengikuti pembinaan khusus.

"Artinya, fungsi sanksinya administratif," kata Sumarsono.

Jika sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri juga akan menurunkan tim verifikasi untuk mencari tahu alasan mengapa rekomendasi tidak diindahkan kepala daerah serta melihat kendala di lapangan.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan.

Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik dan berada di DPRD.

Sumarsono mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.

Di sisi lain, dia juga mengimbau Ombudsman perwakilan di tingkat lokal dapat mengklarifikasi terlebih dahulu temuan yang ada kepada Gubernur sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan memublikasikannya kepada publik.

Sumarsono meyakini Gubernur Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan atas persoalan di Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya terjadi masalah, itu merupakan hal wajar dan dapat dikoreksi oleh Ombudsman.

"Jika semua ditanggapi positif saya yakin maka akan sempurna hasilnya. Saya yakin Gubernur Anies dapat menyelesaikan dengan baik," katanya.

Ia menekankan bahwa proses saat ini yang dikeluarkan Ombudsman Perakilan DKI Jakarta baru sebatas laporan akhir hasil pemeriksaan sehingga ada baiknya semua pihak tidak terburu-buru berbicara atau mengungkit soal pembebastugasan Gubernur DKI Jakarta.

"Ibarat alfabet A sampai Z, kami baru di B. Sampai saat ini rekomendasi belum ada, masih berupa laporan akhir dari hasil pemeriksaan. Dari laporan akhir ke rekomendasi hingga sampai kepada sanksi itu prosesnya panjang dan tahapannya lama," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta memublikasi laporan akhir hasil pemeriksaan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Laporan itu berisi empat poin tindakan maladministrasi Gubernur DKI dengan menutup Jalan Jatibaru Raya untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).

Pemprov disebut tidak kompeten karena gagal mengantisipasi dampak penataan PKL.

Pemprov DKI juga dinilai melakukan penyimpangan prosedur karena penutupan jalan dilakukan tanpa melalui izin dari Polda Metro Jaya, adanya pengabaian kewajiban hukum karena dilakukan menggunakan diskresi yang menyalahi UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta perbuatan melawan hukum menutup Jalan Jatibaru dengan melanggar UU tentang Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34/2006 tentang Jalan, dan Perda DKI No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh penataan Tanah Abang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menghindari maladministrasi.

Baca juga: Gubernur DKI harus laksanakan rekomendasi Ombudsman