Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengkonfirmasi kepada Menhub soal perbuatan yang dilakukan Antonius sehingga harus menjadi terdakwa kasus penerimaan suap.

"Secara khusus, saya tidak tahu apa yang terjadi tetapi dari analisa yang kami bahas di kantor bahwa ada satu pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga dan pihak ketiga itu memberikan sesuatu kepada yang bersangkutan," kata Budi.

Selanjutnya, Hakim pun mengkonfirmasi kepada Budi terkait siapa pihak-pihak yang memberikan sesuatu kepada Antonius tersebut.

"Saya memang tidak mengklarifikasi tentang siapa-siapa yang memberikan," ucap Budi.

Ia hanya menyatakan bahwa pemberian terhadap Antonius tersebut merupakan tanda "terima kasih".

"Itu adalah ucapan `terima kasih` karena menurut laporan itu diberikan setelah diberikan kegiatan," kata Menhub.

Ia pun menyatakan bahwa setelah kejadian tertangkapnya Antonius itu, Irjen Kementerian Perhubungan sudah menindaklanjutinya. "Irjen menindaklanjuti, jadi dari laporan Irjen yang ditemukan adalah ada satu pekerjaan, setelah lelang yang bersangkutan itu menang dan dari analisis dan laporan yang lain ada satu pemberian ucapan terima kasih," ucap Budi.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla terima gratifikasi Rp22,35 miliar