Uang First Travel juga dipakai beli apartemen
28 Maret 2018 12:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Kiki Hasibuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)
Depok (ANTARA News) - Saksi kasus First Travel, Muhammad Ismail yang menjadi manager operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, mengungkapkan ada pembelian apartemen oleh Esti Agustine.
"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu.
Sufari menyebutkan ruang di lantai 8 No.1 Puri Kembangan, Koja, Jakarta Barat itu dibeli pada harga Rp450 juta.
Ia mengatakan traksasi ini bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang. "Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.
Ismail memang mengaku mengetahui ada pemilik apartemen bernama Esti Agustine.
Baca juga: Adik kandung terdakwa tidak tahu kronologi kasus First Travel
"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," kata Ismail.
Sidang kali ini seharusnya menghadirkan sembilan aksi namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail dan Indar Sulistianto yang menjadi vendor perlengkapan umrah First Travel.
Senin 19 Februari lalu JPU mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian Rp905 miliar. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kasus ini.
"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu.
Sufari menyebutkan ruang di lantai 8 No.1 Puri Kembangan, Koja, Jakarta Barat itu dibeli pada harga Rp450 juta.
Ia mengatakan traksasi ini bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang. "Kita akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.
Ismail memang mengaku mengetahui ada pemilik apartemen bernama Esti Agustine.
Baca juga: Adik kandung terdakwa tidak tahu kronologi kasus First Travel
"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," kata Ismail.
Sidang kali ini seharusnya menghadirkan sembilan aksi namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail dan Indar Sulistianto yang menjadi vendor perlengkapan umrah First Travel.
Senin 19 Februari lalu JPU mengajukan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian Rp905 miliar. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam sidang kasus ini.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: