Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA News) - Sejumlah warga Desa Kepatihan, Tulangan, Sidoarjo, melapor kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

Sumaji, salah seorang dari mereka, Selasa mengatakan, pungutan itu ditarik dalam proses pengurusan sertifikat massal pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.

"Sejumlah bukti berupa kuitansi pungutan juga kami lampirkan dalam laporan ini," kata dia.

Ia mengemukakan, pungutan itu bervariasi antara Rp150 ribu sampai dengan Rp650 ribu oleh panitia desa. "Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo supaya mengusut tuntas kasus ini karena warga yang dirugikan," kata Sumaji.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengaku harus mempelajari dulu aduan itu. "Bukti-bukti dan beberapa hal lainnya, perlu didalami. Kami selidiki dulu," katanya.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengaku akhir-akhir ini laporan kasus-kasus tingkat desa banyak sekali masuk ke Kejari Sidoarjo termasuk penggunaan dana desa, pungutan, dan perkara lain.

"Sekitar dua bulan terakhir ini saja terhitung ada sekitar 10 kasus yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan korupsi di sejumlah desa," katanya.