Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan secarik kertas kepada manajemen PT. Grand Ancol Hotel yang mengelola Alexis di Jalan RE. Martadinata Nomor. 1 untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya paling lambat Rabu 28 Maret esok.

"Dalam surat itu disampaikan bahwa PT. Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5x24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa.

Jumat pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel bahwa sehari sebelumnya Kamis 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah-peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015," kata Anies.

Anies memutuskan hanya mengirimkan secarik kertas bahwa TDUP dicabut dan taati perintahnya.

Baca juga: Mengenai Alexis, Anies tak akan diamkan pelanggar Perda

"Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kenapa saya tegas sekali tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan, bahwa TDUP saudara dicabut titik. Kita kirimkan selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda," kata Anies.

Bermula dari laporan sebuah majalah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi dan sumber-sumber, maka akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda, kata Anies.

"Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi dan praktik perjudian," kata Anies.

Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa Pemprov siap menindak tegas pelanggar Perda.

"Kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini, apalagi yang menyangkut perdagangan manusia," kata Gubernur Anies.