Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan penipuan bermodus arisan online setelah menetapkan pasangan suami istri M Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27), sebagai tersangka.

"Kini pasangan suami istri yang berdomisili di Perum Artha Uli, RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tersebut masih kami tahan dan pemeriksaan terus dilakukan guna pengembangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana di Jambi, Selasa.

Pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian menerima dan memproses laporan dari Oktavia Saputri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, sebagai korban.

Dari laporan korban terungkap pelakunya Marisa, yang menawarkan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 150 persen dari nilai investasi dengan jangka waktu satu bulan.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uangnya sebesar Rp3 juta kepada Marisa, pada 26 Januari 2018.

Kemudian pertengahan berjalannya, tersangka Marisa menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni lebih kurang 220 persen.

Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uangnya Rp5,5 juta, karena bakal mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp18,6 juta dan mentransfer lagi uang Rp2 juta dengan janji total keuntungan Rp22 juta.

"Namun hingga lewat waktu pencairan, korban tidak kunjung menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikannya, sebagaimana yang dijanjikan tersangka Marisa," kata Yudha.

Pada Kamis 8 Maret lalui korban Oktavia Saputri bersama korban lainnya mendatangi kediaman Marisa dan membawa pasangan suami istri itu ke Polresta Jambi, dan kemudian dilaporkan secara resmi.

Dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, diketahui ada 28 orang yang mengikuti arisan tersebut, dengan nilai uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi dan total kerugian yang dialami para korban lebih kurang Rp152 juta.