Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya masih memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait penutupan ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita tunggu hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa.

Adi mengatakan Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Ombudsman guna mengklarifikasi terkait pertimbangan rekomendasi penataan Tanah Abang.

Adi mengungkapkan polisi juga menunggu hasil kajian yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar penilaian dari ahli terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Baca juga: Polda tolak ajakan Pemprov bentuk tim bahas Jatibaru

Baca juga: Soal Tanah Abang, Kemendagri tunggu surat Ombudsman sebelum panggil Gubernur DKI

Baca juga: Gubernur DKI harus laksanakan rekomendasi Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi empat praktik maladministrasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru yang digunakan pedagang kaki lima.

Ombudsman memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkoreksi penutupan penutupan jalan tersebut.

Ombudsman menilai Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum saat penutupan Jalan Jatibaru.