Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Untuk kasus di Bengkalis, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka M Nasir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi yang dipanggil itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis Jondi Indra Bustian, tenaga ahli teknis PT Mawatindo Road Construction Wayan Sumertha, dan staf PT Widya Sapta Contractor Heru Kuncoro.
KPK baru saja menyita dokumen dan berkas proyek jalan terkait kasus tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (19/3).
"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat, penyidik menyita delapan kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/3).
Selanjutnya, kata Febri, bukti-bukti tersebut akan pelajari lebih lanjut oleh KPK dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.
Baca juga: Penggeledahan Bengkalis hari ini terkait dua tersangka korupsi Dinas PU
Kasus korupsi Bengkalis, ketua DPRD diperiksa bersama pejabat Bappeda
27 Maret 2018 12:03 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: