PTPN-IX: Revitalisasi PG Colomadu sah secara hukum
26 Maret 2018 21:17 WIB
Arsip: Kunjungan Kerja Menteri BUMN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (tengah) melakukan kunjungan kerja ke bekas bangunan bekas Pabrik Gula Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/5/15). Kementerian BUMN menyetujui rencana pemanfaatan pabrik gula (PG) di luar giling tebu, seperti Pabrik Gula Colomadu Karanganyar tersebut yang akan dibangun hotel dan mal dengan tetap mempertahankan bangunan cagar budaya yang ada. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menjamin aset eks Pabrik Gula Colomadu yang kini dikelola oleh PTPN IX (Persero) dan PT PP (Persero) yang diperuntukan sebagai kawasan heritage dan wisata baru akan menjaga keaslian bangunan dan kaidah cagar budaya.
"Pengembangan wilayah seluas 19,7 hektar yang terletak di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah sebagai heritage eks pabrik gula Colomadu menjadi `De Tjolomadoe` sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol, di Jakarta, Senin.
Iryanto menegaskan pengembangan kawasan eks Pabrik Gula Colomadu akan menumbuhkan potensi dan simpul ekonomi baru di wilayah dan warga sekitarnya. Selain itu, De Tjolomadoe menjadi tempat wisata baru dan kuliner berskala internasional.
"Tujuan pengembangan wilayah eks pabrik gula Colomadu akan memberi manfaat positif bagi ekonomi masyarakat setempat," tegasnya.
Ia menambahkan, PTPN IX bersinergi bersama empat BUMN yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko (Persero), dan PT Jasa Marga Properti saat ini mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, gedung konser serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
Sebelumnya, pada Minggu (25/3), pihak Keraton Mangkunegaran melalui tim Penataan Aset Mangkuengaran (PAM) mempermasalahkan revitalisasi PG Colomadu yang sekarang disulap menjadi "De Tjolomadoe" dan menuntut karena dinilai melanggar aturan status kepemilikan tanah.
Juru Bicara Tim PAM Didik Wahtudiono, meluruskan sejarah berkaitan dengan revitalisasi eks Pabrik Gula Colomadu yang dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro IV, pada tanggal 8 Desember 1861 di Desa Malangjiwan Colomadu Karanganyar dengan bukti kepemilikan Mangkunegaran.
Terkait gugatan tersebut, Iryanto mengatakan tetap menjaga hubungan baik yang selama ini sudah terjalin dengan pihak keluarga Mangkunegaran.
Dalam prosesnya, pengembangan wilayah De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX.
"Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Lahan," ujarnya.
Perseroan tidak menafikan bahwa aset PG Colomadu semula memang dimiliki oleh Mangkunegaran, namun kebijakan nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekaan telah diserahkan kepada pihak pemerintah, sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
Sementara sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014, yang diperkuat dokumen PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M2, terdiri atas sembilan sertifikat dengan pemegang hak PTPN IX mencakup emplasemen PG Colomadu.
Dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S/249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
"Pengembangan wilayah seluas 19,7 hektar yang terletak di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah sebagai heritage eks pabrik gula Colomadu menjadi `De Tjolomadoe` sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol, di Jakarta, Senin.
Iryanto menegaskan pengembangan kawasan eks Pabrik Gula Colomadu akan menumbuhkan potensi dan simpul ekonomi baru di wilayah dan warga sekitarnya. Selain itu, De Tjolomadoe menjadi tempat wisata baru dan kuliner berskala internasional.
"Tujuan pengembangan wilayah eks pabrik gula Colomadu akan memberi manfaat positif bagi ekonomi masyarakat setempat," tegasnya.
Ia menambahkan, PTPN IX bersinergi bersama empat BUMN yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko (Persero), dan PT Jasa Marga Properti saat ini mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, gedung konser serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
Sebelumnya, pada Minggu (25/3), pihak Keraton Mangkunegaran melalui tim Penataan Aset Mangkuengaran (PAM) mempermasalahkan revitalisasi PG Colomadu yang sekarang disulap menjadi "De Tjolomadoe" dan menuntut karena dinilai melanggar aturan status kepemilikan tanah.
Juru Bicara Tim PAM Didik Wahtudiono, meluruskan sejarah berkaitan dengan revitalisasi eks Pabrik Gula Colomadu yang dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro IV, pada tanggal 8 Desember 1861 di Desa Malangjiwan Colomadu Karanganyar dengan bukti kepemilikan Mangkunegaran.
Terkait gugatan tersebut, Iryanto mengatakan tetap menjaga hubungan baik yang selama ini sudah terjalin dengan pihak keluarga Mangkunegaran.
Dalam prosesnya, pengembangan wilayah De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX.
"Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Lahan," ujarnya.
Perseroan tidak menafikan bahwa aset PG Colomadu semula memang dimiliki oleh Mangkunegaran, namun kebijakan nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekaan telah diserahkan kepada pihak pemerintah, sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
Sementara sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014, yang diperkuat dokumen PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M2, terdiri atas sembilan sertifikat dengan pemegang hak PTPN IX mencakup emplasemen PG Colomadu.
Dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S/249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: