Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mempersiapkan sistem informasi bagi daerah untuk mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) bagi pembangunan di daerah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Jakarta, Senin, yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro beserta jajarannya.

"Prosesnya memang akan disederhanakan melalui sistem informasi. Jadi penyampaian proposal tidak perlu datang (ke Jakarta) tetapi mereka (daerah) melakukan ke Bappenas dengan kami di Direktorat Anggaran, supaya bisa berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan Dirjen Pertimbangan untuk bisa mensingkronkan antara alokasi anggaran perencanaan sektoral dengan daerah itu agar bisa singkron," kata Sri Mulyani usai rapat di Kantor Wapres Jakarta, Senin.

Melalui sistem informasi tersebut, nantinya jumlah laporan penyerapan anggaran dari daerah akan disederhanakan, begitu pula dengan formatnya, sehingga pemerintah daerah dapat terbantu dan tidak lagi ditemukan pengulangan laporan penyerapan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Diah Indrajati menjelaskan dengan adanya sistem informasi terpadu dengan Kemenkeu dan Bappenas, maka pemerintah daerah akan dipermudah dalam penyampaikan proposal program pembangunan dan juga laporan penyerapannya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 117 Tahun 2017, Kemendagri pun bertugas untuk melakukan verifikasi atas proposal-proposal dari daerah, supaya alokasi dana dari Pusat dapat tersalurkan dengan tepat guna.

"Mendagri melakukan verifikasi melalui Ditjen Bina Bangda, lalu dibahas bersama-sama dengan Bappenas dan Kemenkeu, apakah mendukung program prioritas nasional atau tidak. Mudah-mudahan dengan mekanisme baru ini, bisa lebih fokus dan memang benar-benar itulah yang dibutuhkan oleh daerah," jelas Diah.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme penyaluran DAK tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk membangun tata kelola pemerintahan dan memangkas birokrasi berbelit-belit.

"DAK ini kan antara `bottom-up` dan `top-down`. Sekarang semua daerah sudah mengajukan proposal supaya tepat sasara dan tepat guna apa yang menjadi kebutuhan daerah," ujar Tjahjo.