Hampir semua pengemudi angkutan daring tak lulus ujian SIM A Umum
24 Maret 2018 17:22 WIB
Dokumentasi Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, saat berbincang dengan peserta ujian praktek saat meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif, di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018). Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Indonesia menggelar pembuatan SIM A Umum kolektif dan bersubsidi bagi pengemudi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dan taksi konvensional guna mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Surabaya (ANTARA News) - Mayoritas pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) tidak lulus ujian saat mengajukan SIM A Umum, di Kantor Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM Colombo, Surabaya, kata pejabat kepolisian setempat.
Untuk itu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar ujian perbaikan bagi para pengemudi angkutan daring itu.
"Hampir semuanya pengemudi daring yang sebelumnya pernah ikut ujian saat mengajukan permohonan SIM A Umum tidak lulus. Karenanya hari ini kami gelar ujian perbaikan agar mereka dapat memiliki SIM A Umum," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Pandia, di Surabaya, Sabtu.
Dia mengatakan, terdapat 130 pengemudi daring yang hari ini mengikuti ujian perbaikan untuk mendapatkan SIM A Umum.
"Karena yang tidak lulus banyak, ujian perbaikan tidak hanya digelar hari ini saja. Tapi terus berkelanjutan pada keesokan harinya sampai semuanya lulus," katanya.
Menurut dia, ujian perbaikan itu digelar sebagai bentuk dukungan Polrestabes Surabaya terhadap pemerintah pusat terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi daring.
"Pemerintah telah memberi subsidi senilai Rp100.000 bagi para pengemudi daring untuk pengurusan SIM A Umum. Maka kami akan bantu mereka sampai lulus," ucapnya.
Pandia menambahkan, agar para pengemudi daring itu semuanya dapat lulus dan mendapatkan SIM A Umum, Polrestabes Surabaya telah memberi pelatihan teori dan praktik terlebih dahulu.
"Adapun sebelumnya mereka tidak lulus karena memang sama sekali tidak memiliki bekal pengetahuan tentang aturan dan keselamatan berlalu-lintas," katanya.
Pandia menekankan, "Saat setiap pengendara bermotor menghidupkan mesin maka sebenarnya mereka telah mempertaruhkan nyawanya sendiri dan orang lain di jalan raya."
"Bagi pengemudi angkutan daring, mereka tak cuma memperhatikan keselamatan pengguna jalan raya lainnya tapi juga harus mementingkan keselamatan penumpang," tuturnya.
Ujian perbaikan bagi pengemudi daring di Satpas Colombo Surabaya hari ini ditinjau Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono.
Dia mengatakan SIM A Umum, syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pengemudi daring, selain juga uji kendaraan (KIR), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Pemerintah telah memberi bantuan subsidi untuk memperingan beban biaya bagi para pengemudi angkutan daring agar dapat memiliki SIM A Umum dan uji KIR," katanya.
Prihartono mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang bersedia menggelar ujian remedy bagi sebagian besar pengemudi daring yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM A Umum.
"Kuota taksi daring di Jawa Timur sebanyak 4.400 unit. Semuanya harus mengantongi SIM A Umum dan uji KIR karena dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tindakan hukum tegas untuk menegakkan PM Perhubungan Nomor 108/2017," ucapnya.
Untuk itu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar ujian perbaikan bagi para pengemudi angkutan daring itu.
"Hampir semuanya pengemudi daring yang sebelumnya pernah ikut ujian saat mengajukan permohonan SIM A Umum tidak lulus. Karenanya hari ini kami gelar ujian perbaikan agar mereka dapat memiliki SIM A Umum," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Pandia, di Surabaya, Sabtu.
Dia mengatakan, terdapat 130 pengemudi daring yang hari ini mengikuti ujian perbaikan untuk mendapatkan SIM A Umum.
"Karena yang tidak lulus banyak, ujian perbaikan tidak hanya digelar hari ini saja. Tapi terus berkelanjutan pada keesokan harinya sampai semuanya lulus," katanya.
Menurut dia, ujian perbaikan itu digelar sebagai bentuk dukungan Polrestabes Surabaya terhadap pemerintah pusat terhadap keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi daring.
"Pemerintah telah memberi subsidi senilai Rp100.000 bagi para pengemudi daring untuk pengurusan SIM A Umum. Maka kami akan bantu mereka sampai lulus," ucapnya.
Pandia menambahkan, agar para pengemudi daring itu semuanya dapat lulus dan mendapatkan SIM A Umum, Polrestabes Surabaya telah memberi pelatihan teori dan praktik terlebih dahulu.
"Adapun sebelumnya mereka tidak lulus karena memang sama sekali tidak memiliki bekal pengetahuan tentang aturan dan keselamatan berlalu-lintas," katanya.
Pandia menekankan, "Saat setiap pengendara bermotor menghidupkan mesin maka sebenarnya mereka telah mempertaruhkan nyawanya sendiri dan orang lain di jalan raya."
"Bagi pengemudi angkutan daring, mereka tak cuma memperhatikan keselamatan pengguna jalan raya lainnya tapi juga harus mementingkan keselamatan penumpang," tuturnya.
Ujian perbaikan bagi pengemudi daring di Satpas Colombo Surabaya hari ini ditinjau Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono.
Dia mengatakan SIM A Umum, syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pengemudi daring, selain juga uji kendaraan (KIR), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Pemerintah telah memberi bantuan subsidi untuk memperingan beban biaya bagi para pengemudi angkutan daring agar dapat memiliki SIM A Umum dan uji KIR," katanya.
Prihartono mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang bersedia menggelar ujian remedy bagi sebagian besar pengemudi daring yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM A Umum.
"Kuota taksi daring di Jawa Timur sebanyak 4.400 unit. Semuanya harus mengantongi SIM A Umum dan uji KIR karena dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tindakan hukum tegas untuk menegakkan PM Perhubungan Nomor 108/2017," ucapnya.
Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: