Polisi tangkap pria simpan sabu-sabu dalam sandal
23 Maret 2018 20:46 WIB
Arsip: Barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (20/6/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sandal yang dipakainya.
"Pelaku coba menyembunyikan sabu-sabu dalam slop sendal untuk mengelabui petugas," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pria berinisial RE (37) itu ditangkap pada Rabu (21/3) di Jalan Alalak Utara RT 10 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Awalnya petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Kemudian didekati hingga dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,10 gram tersimpan di dalam sepatu sendal warna hitam merek Buaya yang dikenakannya.
"Tersangka mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya," jelas Herry.
Atas temuan tersebut, penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin menjerat tersangka Pasal 112 ayat (1)? Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tandas Herry.
"Pelaku coba menyembunyikan sabu-sabu dalam slop sendal untuk mengelabui petugas," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pria berinisial RE (37) itu ditangkap pada Rabu (21/3) di Jalan Alalak Utara RT 10 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Awalnya petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Kemudian didekati hingga dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,10 gram tersimpan di dalam sepatu sendal warna hitam merek Buaya yang dikenakannya.
"Tersangka mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya," jelas Herry.
Atas temuan tersebut, penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin menjerat tersangka Pasal 112 ayat (1)? Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tandas Herry.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: