Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong tempat pelelangan ikan (TPI) di berbagai daerah agar dapat melibatkan koperasi perikanan dalam pengelolaannya supaya memberikan kesejahteraan lebih kepada masyarakat pesisir.

"Jadi TPI dikelola oleh pemerintah dengan melibatkan koperasi setempat," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, koperasi perikanan tersebut adalah pihak yang mengadakan lelang dan bahan baku supaya koperasi setempat itu bisa memperoleh retribusi dari daerah.

Menteri Susi juga mengingatkan larangan alih muatan di tengah laut, sehingga setiap hasil laut yang didapat harus didaratkan terlebih dahulu ke TPI, kemudian mengikuti proses lelang.

Dengan demikian, lanjutnya, maka nantinya ada retribusi yang masuk ke pemerintah dari hasil pelelangan tersebut, sehingga hasil dari retribusi dapat digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana TPI tersebut.

Selain itu, ujar dia, jumlah hasil tangkapan ikan yang didapatkan dapat tercatat dengan baik.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta, Rabu (21/2), mengatakan, koperasi perikanan dinilai memerlukan legalitas berupaya payung hukum resmi dari pemerintah untuk bisa kembali menjalankan peran sebagai pengelola dan penyelenggara tempat pelelangan ikan (TPI).

Rokhmin Dahuri mengaku prihatin terkait masih terkatung-katungnya selama tiga tahun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan TPI agar dapat dikembalikan kepada koperasi perikanan.

Rokhmin sangat mendukung TPI dikelola kembali oleh koperasi perikanan atau koperasi nelayan. Meski begitu, perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi perikanan dalam mengelola TPI.

Pertama, koperasi mampu meningkatkan sarana dan prasarana, kondisi sanitasi, higienis, dan standar internasional.

Kedua, koperasi mampu menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan untuk melaut, dengan kualitas unggul dan harga yang relatif murah.

Ketiga, koperasi harus mampu menjamin pemasaran ikan hasil tangkap para nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian.

Syarat keempat, lanjut Rokhmin, koperasi harus mampu menyediakan sumber kredit (modal) dengan suku bunga yang rendah.

Kemudian syarat kelima, koperasi harus mampu meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan.

Baca juga: Menteri Susi minta Freeport peduli sampah plastik

Baca juga: Menteri Susi: Warga Kamoro lindungi kepiting bakau