KPK periksa Diah Anggraeni diperiksa untuk keponakan Novanto
Sidang Lanjutan KTP Elektronik Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni selaku saksi meninggalkan ruangan saat sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi diantaranya mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni yang dalam persidangan dirinya mengaku pernah menerima uang dari terdakwa dan terpidana Irman serta pernah dua kali bertemu Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka kasus KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Diah Anggraeni saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Irvanto yang merupakan keponakan dari Novanto dan Made Oka rekan dari Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2).
Diah telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB itu. Ia tak berkomentar terkait kedatangannya kali ini.
Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Jumat (23/3), nama Diah tidak tercantum.
Sebelumnya, Diah telah mengakui menerima 500 ribu dolar AS dari pengusaha Andi Narogong dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.
"Dari Andi 200 (ribu dolar AS), dari Irman 300 (ribu dolar AS), total 500 ribu dolar AS dan sudah dikembalikan ke KPK," kata Diah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1) lalu.
Diah bersaksi untuk Setya Novanto yang menjdai terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Penerimaan itu terjadi pada 2012.
"Saat itu saya mau mengembalikan saat itu, Pak Irman mengatakan kalau saya kembalikan itu sama saja dengan bunuh diri, saya (Irman) sampai ditembak mati tidak akan "ngaku" terima uang," cerita Diah.
KPK telah memproses tujuh orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana yang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemendagri akui dapat uang KTP-e
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018