Ambon (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Samsul Ramelan, terdakwa pembuat catatan palsu kematian isterinya agar dapat dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama dengan isteri kedua.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 279 dan pasal 263 KUH Pidana tentang perzinahan sehingga menghukum terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena memalsukan kematian isteri sahnya Wa Ratna serta menelantarkan tiga anaknya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.

Namun putusan majelis hakim akhirnya diterima JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdusyukur Kaliki.

Samsul Ramelan awalnya membuat surat keterangan palsu yang menerangkan isteri sahnya Wa Ratna telah meninggal dunia pada tahun 2015 lalu di Baubau (Sultra) lalu dimakamkan di kota tersebut.

Terdakwa juga membuat surat keterangan tahlilan 40 hari kematian isterinya sehingga meyakinkan pihak KUA di Ambon dan menyetujui rencana pernikahannya dengan isteri kedua serta menerbitkan buku nikah secara sah.

Selanjutnya yang bersangkutan berangkat dengan isteri barunya di Kabupaten Kepulauan Aru dan menetap di sana hingga mendapatkan seorang anak, namun keberadaannya diketuahi isteri pertama dan melaporkan terdakwa ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ketika berlangsung proses pemberkasan di Polres Ambon, terdakwa masih tetap pada keterangannya kalau isteri pertama sudah meninggal dunia sejak tahun 2015.

Namun saat Wa Ratna tiba di Mapolres, terdakwa tidak bisa berkutik dan langsung mengaku telah berbuat kesalahan di hadapan polisi.