Fraksi PDIP minta Permenhub 108 ditunda
22 Maret 2018 18:42 WIB
Dokumentasi Sejumlah sopir yang tergabung dalam Forum 142 Menggugat (Driver Online se-Jawa Timur) memasang poster di mobilnya saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2/2018). Para sopir itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dianggap tidak memihak mereka. (ANTARA /Didik Suhartono)
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI meminta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi berbasis aplikasi ditunda implementasinya dan dievaluasi.
"Kami meminta Permenhub itu ditunda dan dievaluasi sebab cacat hukum," kata anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Adian mengatakan pada Kamis, Fraksi PDIP menerima 250 pengemudi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Driver Online, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta. Para pengemudi online mengeluhkan Permenhub 108 yang di dalamnya mengatur kewajiban bagi para pengemudi online mengurus izin angkutan sewa khusus.
"Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas tahun 2009 selaku payung hukum Permenhub 108 tidak pernah memuat kata angkutan sewa khusus," tegas dia.
Lebih jauh, menurut Adian, Permenhub 108 tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk menjadi perusahaan transportasi.
Hal itu, kata dia, sama halnya menghilangkan potensi pajak setidaknya Rp3 triliun per tahun.
"Disisi lain jika ada 170.000 driver online di jabodetabek lalu dibatasi kuotanya menjadi 30.000 driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 driver online dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," tegas Adian.
Ia meminta Permenhub 108 direvisi untuk melindungi nasib jutaan pengemudi online serta untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.
"Sambil menunggu proses revisi terebut, maka sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," jelas Adian.
Sementara itu Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyatakan Fraksi PDIP akan segera menggelar rapat pimpinan fraksi untuk merumuskan rekomendasi resmi fraksi terkait persoalan ini.
"Kalau perlu kami akan mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009," ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa pertemuan Fraksi PDIP dengan pengemudi online ini adalah kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Sebelumnya Fraksi PDIP sudah memanggil Kementerian Perhubungan dan Kementerian Informatika serta pihak perusahaan aplikasi yang bergerak di jasa transportasi.
Alex mengatakan dalam pertemuan itu Aliansi Driver Online menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait Permenhub 108, antara lain menolak Permenhub 108, meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi, menuntut Negara untuk hadir melindungi hak-hak driver online, serta menuntut Negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak dan rente.
Aliansi Driver Online meminta Driver Online di seluruh Indonesia menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam Kopi Darat Nasional Driver Online (KOPDARNAS) untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada Negara.
"Kami meminta Permenhub itu ditunda dan dievaluasi sebab cacat hukum," kata anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Adian mengatakan pada Kamis, Fraksi PDIP menerima 250 pengemudi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Driver Online, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta. Para pengemudi online mengeluhkan Permenhub 108 yang di dalamnya mengatur kewajiban bagi para pengemudi online mengurus izin angkutan sewa khusus.
"Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas tahun 2009 selaku payung hukum Permenhub 108 tidak pernah memuat kata angkutan sewa khusus," tegas dia.
Lebih jauh, menurut Adian, Permenhub 108 tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk menjadi perusahaan transportasi.
Hal itu, kata dia, sama halnya menghilangkan potensi pajak setidaknya Rp3 triliun per tahun.
"Disisi lain jika ada 170.000 driver online di jabodetabek lalu dibatasi kuotanya menjadi 30.000 driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 driver online dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," tegas Adian.
Ia meminta Permenhub 108 direvisi untuk melindungi nasib jutaan pengemudi online serta untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.
"Sambil menunggu proses revisi terebut, maka sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kita tidak bisa membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," jelas Adian.
Sementara itu Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyatakan Fraksi PDIP akan segera menggelar rapat pimpinan fraksi untuk merumuskan rekomendasi resmi fraksi terkait persoalan ini.
"Kalau perlu kami akan mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009," ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa pertemuan Fraksi PDIP dengan pengemudi online ini adalah kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Sebelumnya Fraksi PDIP sudah memanggil Kementerian Perhubungan dan Kementerian Informatika serta pihak perusahaan aplikasi yang bergerak di jasa transportasi.
Alex mengatakan dalam pertemuan itu Aliansi Driver Online menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait Permenhub 108, antara lain menolak Permenhub 108, meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi, menuntut Negara untuk hadir melindungi hak-hak driver online, serta menuntut Negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak dan rente.
Aliansi Driver Online meminta Driver Online di seluruh Indonesia menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam Kopi Darat Nasional Driver Online (KOPDARNAS) untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada Negara.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: