Pengemudi setuju ada pembatasan taksi online
22 Maret 2018 18:02 WIB
Arsip: Petugas Kepolisian merekam data calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Semarang (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mengklaim mayoritas pengemudi taksi online setuju dengan dikeluarkannya peraturan pembatasan jumlah kendaraan jenis itu karena dinilai justru menguntungkan pendapatan supir yang sudah ada.
"Pemerintah dalam hal ini harus mengakomodasi kepentingan taksi konvensional dan online agar ada kesetaraan, selain itu masyarakat juga terlindungi," kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Semarang, Kamis.
Hal itu disampaikan saat dirinya meninjau pembuatan SIM A Umum pengemudi taksi online di Satlantas Polrestabes Semarang.
Dikatakan, jumlah pengemudi taksi online saat ini sudah banyak sehingga perlu ada pembatasan taksi online untuk mengimbangi permintaan agar tak terjadi kerugian disisi pengemudi.
Sugihardjo mengatakan, dengan adanya pembatasan taksi online diharapkan ada keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Kita tak mau juga pengemudi taksi konvensional dan online rugi karena tidak seimbangnya pasikan dan permintaan, sehingga perlu kita batasi," katanya.
Terkait keharusan pwngemudi taksi online harus memiliki SIM A Umum, sekjen, mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Tujuannya semata untuk keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," katanya.
Salah seorang pengemudi taksi online Wahyu, mengatakan dirinya mendukung kebijakan pembatadan taksi online karena jumlah yang ada saat ini sudah banyak.
Dia yang sebelumnya pegawai swasta dan kini bekerja penuh sebagai pengemudi online, mengatakan kalau jumlah taksi online tak dikendalikan justru akan merugikan pendapatan.
"Saya setiap bulan harus mencicil mobil Rp3 juta dan pendapatan dari supir bisa mencapai Rp5,5 juta setiap bulan. Pendapatan sebesar itu sudah cukup untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Menurutnya, sebenarnya dengan jumlah raksi online yang ada saat ini persaingan untuk mendapatkan penumpang sudah ketat. "Jadi saya setuju dengan pembatasan taksi online," katanya.
Pengemudi lain taksi online Landi juga mendukung kebijakan pembatasan taksi online, karena memang jumlah yang ada saat ini dinilai sudah cukup.
Dikatakan, saat ini sudah cukup sulit mendapatkan penumpang karena jumlah taksi online sudah banyak.
"Belum lagi kita juga harus bersaing dengan taksi konvensional untuk mebdapatkan penumpang," katanya.
"Pemerintah dalam hal ini harus mengakomodasi kepentingan taksi konvensional dan online agar ada kesetaraan, selain itu masyarakat juga terlindungi," kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Semarang, Kamis.
Hal itu disampaikan saat dirinya meninjau pembuatan SIM A Umum pengemudi taksi online di Satlantas Polrestabes Semarang.
Dikatakan, jumlah pengemudi taksi online saat ini sudah banyak sehingga perlu ada pembatasan taksi online untuk mengimbangi permintaan agar tak terjadi kerugian disisi pengemudi.
Sugihardjo mengatakan, dengan adanya pembatasan taksi online diharapkan ada keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Kita tak mau juga pengemudi taksi konvensional dan online rugi karena tidak seimbangnya pasikan dan permintaan, sehingga perlu kita batasi," katanya.
Terkait keharusan pwngemudi taksi online harus memiliki SIM A Umum, sekjen, mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Tujuannya semata untuk keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," katanya.
Salah seorang pengemudi taksi online Wahyu, mengatakan dirinya mendukung kebijakan pembatadan taksi online karena jumlah yang ada saat ini sudah banyak.
Dia yang sebelumnya pegawai swasta dan kini bekerja penuh sebagai pengemudi online, mengatakan kalau jumlah taksi online tak dikendalikan justru akan merugikan pendapatan.
"Saya setiap bulan harus mencicil mobil Rp3 juta dan pendapatan dari supir bisa mencapai Rp5,5 juta setiap bulan. Pendapatan sebesar itu sudah cukup untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Menurutnya, sebenarnya dengan jumlah raksi online yang ada saat ini persaingan untuk mendapatkan penumpang sudah ketat. "Jadi saya setuju dengan pembatasan taksi online," katanya.
Pengemudi lain taksi online Landi juga mendukung kebijakan pembatasan taksi online, karena memang jumlah yang ada saat ini dinilai sudah cukup.
Dikatakan, saat ini sudah cukup sulit mendapatkan penumpang karena jumlah taksi online sudah banyak.
"Belum lagi kita juga harus bersaing dengan taksi konvensional untuk mebdapatkan penumpang," katanya.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: