Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan facebook untuk mempengaruhi pemilih selama Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu 2019 akan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

"Kalau mempengaruhi itu yang paling tahu Bawaslu, sekarang KPU punya aturan mana iklan yang boleh dan lain sebagainya. Saya tidak berkompeten," ujar dia di Jakarta, Kamis, menanggapi kemungkinan pembobolan data akun facebook untuk mempengaruhi pilihan sebagaimana terjadi pada Pemilu Amerika Serikat, di Tanah Air.

Konten dalam konteks pilkada, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan diawasi Badan Pengawas Pemilu sesuai regulasi KPU.

Dia katakan, hal itu telah tertuang dalam nota kerja sama koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada Serentak 2018 antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU.

Sesuai nota kesepakatan itu, Badan Pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye Pemilu.

Sedangkan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan itu dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kalau mereka minta sesuatu melanggar saya bisa lakukan sesuatu, harus bareng tidak hanya Kemkominfo. Tergantung pelanggaran apa, apakah melanggar UU ITE, saya bisa masuk," ujar Rudiantara.

Pada Rabu (21/3), dia mengatakan, akan menyurati manajemen facebook untuk meminta keterangan mengenai penyalahgunaan data pengguna oleh perusahaan analisis data pada Pemilu di Amerika Serikat.

Hal itu untuk memastikan pembobolan data pengguna facebook tidak terjadi di Indonesia, meskipun secara logika tidak mungkin data pengguna facebook di Indonesia juga dibobol karena tidak ada kaitan dengan Pemilu Amerika Serikat.