Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelaksanaan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 harus dipersiapkan secara matang supaya proses dan mekanismenya benar-benar transparan dan ruang bagi seluruh elemen rakyat untuk menyampaikan aspirasi terbuka seluas-luasnya.

"Tidak perlu terburu-buru, amandemen sebaiknya berproses setelah berakhirnya tahun politik 2019, ketika pemerintah baru dan formasi baru DPR sudah terbentuk," kata Bambang di Jakarta, Kamis.

Bambang menyebut kesepakatan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang amendemen UUD 1945 sebagai inisiatif yang perlu diperluas dengan melibatkan institusi lain yang relevan. Inisiatif itu menuruut dia juga perlu lebih dulu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

"Sangat penting bagi seluruh elemen rakyat untuk mengetahui apa saja yang akan diamandemen," ujarnya.

Dia mengatakan MPR dan BPIP sebagai inisiator seharusnya menjelaskan pasal-pasal UUD yang akan diamandemen, mengapa pasal-pasal dimaksud harus diamandemen dan apa tujuan dari perubahan itu.

Bambang juga mengemukakan bahwa inisiatif mengamendemen UUD sudah menuai pro-kontra karena ada yang khawatir amandemen akan kembali melegitimasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Kalau tidak segera direspons dengan penjelasan dari MPR dan BPIP, kekhawatiran ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," katanya.

Agar bisa menjadi bahan diskusi, ia melanjutkan, konsep awal amandemen kelima UUD hendaknya segera disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat, akademisi atau ahli, para elite, para pemerhati dan pemimpin organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Kalau amandemen yang diusulkan bisa terlaksana, menurut dia, itu merupakan perubahan kelima dalam rentang 18 tahun. Selama periode 1999-2002, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan.

Ia menjelaskan bahwa amandemen pertama pada 19 Oktober 1999 mengubah sembilan pasal, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 mengubah 24 pasal, amandemen ketiga pada 9 November 2001 mengubah 19 pasal, dan amandemen keempat dilakukan 10 Agustus 2002 mengubah 17 pasal dalam Undang-Undang Dasar.

Menurut dia ada beragam fakta yang menunjukkan bahwa hasil empat kali amandemen itu tidak memuaskan semua pihak, dan memunculkan usul untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Baca juga: Jokowi singgung amandemen UUD 45 di Rapimnas Demokrat