Jakarta (ANTARA News) - Indonesia berharap bisa menemui Uni Eropa sebelum Oktober 2007 untuk menjelaskan posisi dan perkembangan pihak terkait di tanah air tentang keselamatan dan keamanan (safety) penerbangan, menyusul larangan terbang 51 maskapai Indonesia ke Uni Eropa sejak 6 Juli 2007. "Lebih cepat lebih baik. Harapan kita sebelum Oktober, tadinya dalam minggu-minggu ini," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin. Menurut Jusman, tim yang dikirim oleh Departemen Perhubungan tersebut juga melibatkan Departemen Luar Negeri dan anggota Tim Nasional Evaluasi Keselamatan Transportasi (Timnas EKKT). Jusman sendiri mengaku baru menerima surat resmi pelarangan tersebut dari Duta Besar Uni Eropa pada 6 Juli 2007. "Dari situ tergambar bahwa sebenarnya keputusan pelarangan tersebut diputuskan dalam rapat pada 25-27 Juni 2007 dan sumber keputusan juga didasarkan pada temuan yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Indonesia tentang kondisi safety penerbangan Indonesia," katanya. Namun, anehnya pada poin lain (ke-4), lanjut Jusman, mereka menyadari dan meragukan kapasitas dari otoritas penerbangan di Indonesia dalam hal ini Dirjen Perhubungan Dephub, untuk melakukan pengawasan dan pemeringkatan maskapai di Indonesia. "Hal ini sangat disayangkan. Mereka gunakan data bersumber dari Indonesia, tetapi sekaligus meragukan kapasitas regulator. Lalu, dasar apa mereka mengeluarkan larangan," katanya. Harusnya, kata Jusman, mereka lakukan terlebih dulu audit dan verifikasi terlebih dulu karena aturan internasional memang menghendaki seperti itu. "Itulah mengapa secara resmi menyatakan Indonesia kecewa dengan pelarangan itu dan berharap setelah menerima penjelasan kami, segera mencabutnya," kata Jusman. Selain itu, kata Jusman, mereka menggunakan bukti pembenaran lain yang bersumber dari lembaga penerbangan internasional lain baik itu Federal Aviation Administration maupun rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO). "Mereka hanya nyatakan, tanpa melampirkan tanggal dan surat nomor berapa rekomendasi yang dipakai," kata Jusman.(*)