Pelaku asusila anak jerat korban dengan iming-iming Rp20 ribu
21 Maret 2018 20:46 WIB
Ilustrasi - Sejumlah petugas memeriksa tersangka pencabulan anak di bawah umur saat gelar kasus tindak asusila di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2016). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Bandung (ANTARA News) - Petugas Polres Garut menangkap seorang pria inisial A (54), tersangka kasus asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami menangkap pelaku ini berdasarkan laporan orang tua korban yang curiga anaknya diperlakukan tak senonoh," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, korban yang berusia 12 tahun itu sudah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tersangka sejak Desember 2017 sebanyak empat kali yang dilakukan di kampungnya.
Tersangka yang sehari-harinya sebagai pedagang makanan cireng itu, kata dia, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang apabila menuruti keinginan bejatnya.
"Jadi tersangka ini modusnya merayu korban dengan memberi uang Rp20 ribu, orang tua korban curiga anaknya punya uang, lalu ditanya ternyata uang tersebut dari tersangka," katanya.
Baca juga: Kemensos dampingi anak pelaku kekerasan seksual di Tasikmalaya
Baca juga: 117 anak di Jatim jadi korban kekerasan seksual di dua bulan pertama 2018
Baca juga: Fakta mencengangkan soal pelaku tersering kekerasan seksual di sekolah
Baca juga: Kekerasan seksual pada anak laki-laki meningkat
Kapolres menyampaikan, perbuatan tersangka itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban. Tidak lama kemudian polisi menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan, kata Budi, tersangka mengakui perbuatannya hanya meraba-raba dan tidak sampai melakukan perbuatan hubungan intim.
"Apapun penjelasannya kita akan visum korbannya untuk mengetahui sejauh mana perbuatan pelaku terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami menangkap pelaku ini berdasarkan laporan orang tua korban yang curiga anaknya diperlakukan tak senonoh," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, korban yang berusia 12 tahun itu sudah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tersangka sejak Desember 2017 sebanyak empat kali yang dilakukan di kampungnya.
Tersangka yang sehari-harinya sebagai pedagang makanan cireng itu, kata dia, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang apabila menuruti keinginan bejatnya.
"Jadi tersangka ini modusnya merayu korban dengan memberi uang Rp20 ribu, orang tua korban curiga anaknya punya uang, lalu ditanya ternyata uang tersebut dari tersangka," katanya.
Baca juga: Kemensos dampingi anak pelaku kekerasan seksual di Tasikmalaya
Baca juga: 117 anak di Jatim jadi korban kekerasan seksual di dua bulan pertama 2018
Baca juga: Fakta mencengangkan soal pelaku tersering kekerasan seksual di sekolah
Baca juga: Kekerasan seksual pada anak laki-laki meningkat
Kapolres menyampaikan, perbuatan tersangka itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban. Tidak lama kemudian polisi menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan, kata Budi, tersangka mengakui perbuatannya hanya meraba-raba dan tidak sampai melakukan perbuatan hubungan intim.
"Apapun penjelasannya kita akan visum korbannya untuk mengetahui sejauh mana perbuatan pelaku terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: