Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyosialisasikan pembuatan aplikasi e-pokir atau pokok pikiran elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah DIY Tri Budi Rochmanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan cara mengurangi porsi pertemuan langsung antara DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya dengan dengan membuat aplikasi e-pokir sehingga meminimalkan pertemuan antara OPD dan DPRD.

"Selama ini anggota dewan banyak yang datang ke OPD sehingga kerawanan terjadinya korupsi semakin besar," katanya.

Ia mengatakan dengan e-pokir meminimalkan potensi korupsi karena seluruh aspirasi maupun pokok-pokok pikiran yang dimiliki dapat dituangkan dalam aplikasi itu.

"Kami hanya mengimbau pembuatan e-pokir, nanti lebih baik dilaksanakan karena mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Sekretaris DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengatakan mengapresiasi langkah KPK melakukan sosialisasi sehingga pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Imbauan yang mereka berikan akan ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa aplikasi seperti e-pokir dan e-reses. Nantinya setiap anggota dewan bisa langsung mengisi melalui aplikasi.

"E-pokir berfungsi untuk mewadahi pokok-pokok pikiran yang dimiliki wakil rakyat, sedangkan e-reses bermanfaat sebagai wadah dalam menyerap aspirasi saat melakukan kegiatan reses," katanya.

Agus mengatakan dengan aplikasi ini pokkok pikkiran dewan yang selama ini diserahkan ke sekretariatan akan langsung diurus sendiri melalui aplikasi yang sudah ada.

"Sudah kita koordinasikan dengan Bappeda nanti akan segera dibangun," katanya.