Jakarta (ANTARA News) - Josefina A Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, mengatakan, hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kasus perceraian Basuki-Veronica Tan pada Rabu, 4 April 2018.

"Sidang putusan, Rabu, 4 April," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia mengatakan, besar harapan kliennya terhadap dikabulkannya perceraian atas pernikahan pasangan itu serta dikabulkannya hak asuh dua anak.

"Harapannya dikabulkan perceraiannya serta dikabulkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Thania dan Daud. Kalau anak pertama sudah dewasa jadi tidak perlu dimintai hak asuh," katanya.

Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Syukur pada 5 Januari 2017.

Mahligai rumah tangga mereka retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.

Basuki kini masih mendekam di rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.