KPK akan klarifikasi acara pemberantasan korupsi yang dihadiri Zumi Zola
21 Maret 2018 11:42 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi mengenai acara program pemberantasan korupsi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Zumi Zola pada Senin (19/3) tampak menghadiri acara KPK bersama Pemerintah Provinsi Jambi bertajuk "Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi" yang berlangsung 19 Maret sampai 23 Maret 2018.
"Jadi, kronologis dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan," kata Febri.
KPK pada 2 Februari 2018 menetapkan Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan nilainya Rp6 miliar.
Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. KPK menelusuri pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola.
Baca juga: Menteri Tjahjo : pemberhentian Zumi Zola tunggu proses penyidikan
"Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Zumi Zola pada Senin (19/3) tampak menghadiri acara KPK bersama Pemerintah Provinsi Jambi bertajuk "Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi" yang berlangsung 19 Maret sampai 23 Maret 2018.
"Jadi, kronologis dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan," kata Febri.
KPK pada 2 Februari 2018 menetapkan Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan nilainya Rp6 miliar.
Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. KPK menelusuri pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola.
Baca juga: Menteri Tjahjo : pemberhentian Zumi Zola tunggu proses penyidikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: