Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap puluhan orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi dalam operasi mulai 14 sampai dengan 20 Maret 2018.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji di Sidoarjo, Rabu mengatakan, dalam ungkap kasus ini terdapat 22 orang yang berhasil ditangkap terkait dengan peredaran narkoba.

"Sebanyak 22 orang yang ditangkap tersebut berasal dari 19 kasus yang berhasil diungkap dalam kasus ini," katanya saat temu media di Mako Polresta Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut pihaknya berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 455 gram, sabu-sabu 177 gram, telepon genggam 21 unit, uang tunai Ro350 ribu dan juga kendaraan roda dua sebanyak dua unit.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini secara maksimal," ujarnya

Atas pengungkapan kasus tersebut, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terkait dengan tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," ucapnya.