Semarang (ANTARA News) - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah mengatakan posisi lembaga pemantau pemilihan kepala daerah maupun pemilu semestinya sejajar dengan saksi, dan keberadaannya jangan terkesan formalitas.

"Artinya hak dan kewenangannya sama, bukan malah dilarang masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari-H pemungutan suara pemilihan kepala daerah, 27 Juni 2018," kata Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zaenal Abidin Petir di Semarang, Rabu pagi.

Menurut dia, yang penting adalah undang-undang mengakomodasi pemantau agar tidak sekadar ada di setiap pemilihan kepala daerah maupun pemilu, tetapi benar-benar memanfaatkannya untuk ikut melakukan pengawasan yang optimal sehingga bisa menghasilkan pilkada dan pemilu yang berkualitas tanpa ada pelanggaran.

"Kesane ojo mung ingak-inguk (Kesannya jangan hanya menengok) di sekitar tempat pemungutan suara," kata Petir yang juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Apalagi, kata Petir, kalau pengurus lembaga pemantau pemilihan masuk ke TPS, terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Sanksi tersebut, lanjut Petir, termaktub di dalam Huruf i Pasal 187D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 128 UU No. 1/2015, lembaga pemantau pemilihan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan pemilihan; memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilihan.

Ia mengingatkan pengurus LPP PWI Jateng untuk tidak memihak kepada peserta pemilihan tertentu. Selain itu, tidak menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan.

Larangan lainnya yang harus diperhatikan lembaga pemantau pemilihan agar tidak terkena sanksi, antara lain, menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilihan, termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas pemilihan.

"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta," kata Petir.

Petir juga mengimbau anggota LPP PWI Jateng untuk tidak menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilihan.

"Jangan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan. Jika dilanggar, bisa kena sanksi," kata Petir.