Perda Revolusi Hijau Kalsel diharapkan segera disahkan
21 Maret 2018 08:17 WIB
Ilustrasai- Seorang warga membawa bibit pohon untuk ditanam dalam program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di lokasi bekas perambahan hutan di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Desa Bunga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (12/11). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Karlie Hanafi Kalianda mengharapkan, Raperda tentang Revolusi Hijau di provinsinya bisa segera disahkan menjadi Perda setempat.
"Oleh sebab itu, kita berharap hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Raperda tentang Revolusi Hijau tersebut juga bisa segera keluar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
"Pasalnya kita baru mengesahkan Perda revolusi hijau kalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda tersebut sudah keluar," lanjut wakil rakyat bergelar doktor serta magister dan sarjana hukum itu menjawab Antara Kalsel.
Karlie yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel berpendapat, revolusi hijau merupakan gagasan berlian dalam upaya memelihara/menyelematkan serta mengembalikan fungsi lingkungan alam hijau.
Mengenai urgensi Perda revolusi hijau, lanjutnya, sebagai payung hukum untuk melibatkan/keterlibatan pihak ketiga dalam turut serta melaksanakan revolusi hijau yang merupakan gerakan penanaman pohon pada berbagai kawasan tertentu.
Sebagai contoh pada kawasan hutan atau lahan kritis yang merupakan sebab akibat perambahan/penebangan hutan serta eks kegiatan pertambangan, dan lainnya, lanjut Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
"Terkecuali gerakan penanaman pohon oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang belakangan ini gencar dikobarkan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor bisa mendahului sebelum keberadaan Perda tentang Revolusi Hijau," tambah penggemar musik irama jaz tersebut.
Belakangan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin gencar melakukan gerakan penanaman seribu pohon, antara lain pada tepi sepanjang jalan A Yani menggunakan APBD setempat mencapai belasan miliar rupiah.
"Oleh sebab itu, kita berharap hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Raperda tentang Revolusi Hijau tersebut juga bisa segera keluar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
"Pasalnya kita baru mengesahkan Perda revolusi hijau kalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda tersebut sudah keluar," lanjut wakil rakyat bergelar doktor serta magister dan sarjana hukum itu menjawab Antara Kalsel.
Karlie yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel berpendapat, revolusi hijau merupakan gagasan berlian dalam upaya memelihara/menyelematkan serta mengembalikan fungsi lingkungan alam hijau.
Mengenai urgensi Perda revolusi hijau, lanjutnya, sebagai payung hukum untuk melibatkan/keterlibatan pihak ketiga dalam turut serta melaksanakan revolusi hijau yang merupakan gerakan penanaman pohon pada berbagai kawasan tertentu.
Sebagai contoh pada kawasan hutan atau lahan kritis yang merupakan sebab akibat perambahan/penebangan hutan serta eks kegiatan pertambangan, dan lainnya, lanjut Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
"Terkecuali gerakan penanaman pohon oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang belakangan ini gencar dikobarkan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor bisa mendahului sebelum keberadaan Perda tentang Revolusi Hijau," tambah penggemar musik irama jaz tersebut.
Belakangan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin gencar melakukan gerakan penanaman seribu pohon, antara lain pada tepi sepanjang jalan A Yani menggunakan APBD setempat mencapai belasan miliar rupiah.
Pewarta: Sukarli
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: