Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya hukum secara maksimal untuk membantu Muhammad Zaini Misrin Arsyad, tenaga kerja Indonesia yang pada Minggu dieksekusi mati di Arab Saudi.

"Pemerintah sudah mengusahakan banyak hal. Dia kan pembunuhan, dan di sana kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga. Nah, kalau keluarganya tidak mau memaafkan, ya sudah, tidak bisa lagi," katanya kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Kejadian yang menimpa Zaini Misrin berbeda dengan Satinah, yang pada 2014 dijatuhi hukuman pancung karena didakwa membunuh majikannya namun kemudian ahli waris korban bersedia memberikan maaf dan menerima uang diat atau denda.

"Yang dulu (Satinah) kan mereka minta bayaran, uang diat itu dibayarkan ke pihak keluarga. Ini (korban Misrin) tidak mau, mungkin mereka keluarga berada, jadi pokoknya dia marah bapaknya terbunuh, ya itu kita tidak pahami. Tetapi itu hukum di situ, kita tentu bisa pahami itu," jelas Wakil Presiden.

Pemerintah sudah menempuh berbagai cara untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati.

Zaini Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Dia divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun Konsulat Jenderal RI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.

Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikannya dan mendapat tekanan dari aparat Arab Saudi.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3). Menurut Kementerian Luar Negeri, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai eksekusi tersebut.

Baca juga: Menaker ungkap kendala pemerintah membela Zaini Misrin