Semarang (ANTARA News) - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono memandang perlu menyempurnakan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 supaya partai politik bisa mengajukan pasangan calon pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) agar bisa mengganti pasangan calon berstatus tersangka," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono kepada Antara di Semarang, Selasa pagi.

Iqbal yang juga alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang mengatakan hal itu ketika merespons perlu tidaknya merevisi kembali UU No.1/2015 setelah undang-undang ini mengalami perubahan hingga dua kali, yakni pertama UU No. 8/2015 dan terakhir UU No. 10/2016.

Menurut dia, tidak saja mengatur soal penggantian pasangan calon yang bermasalah hukum, seperti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, tetapi juga ada ketentuan mereka yang berstatus tersangka tidak boleh mendaftar sebagai calon kontestan pilkada.

Meskipun dalam hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, kata Iqbal, seyogianya secara tegas tidak mengizinkan siapa saja yang berstatus tersangka untuk mendaftar sebagai calon peserta pilkada daripada menimbulkan masalah hukum baru.

Di sisi lain Iqbal mengusulkan penyamaan nama penyelenggara pemilu di semua tingkatan, khususnya pantia pengawas (panwas), jika pemerintah dan DPR RI merevisi kembali UU Pilkada.

Semula di dalam UU No.10/2016 menggunakan istilah panitia pengawas kota/kabupaten, menurut dia, sebaiknya mengubah menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu) sebagaimana yang termaktub di dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.