Menhub pastikan ganjil-genap tak berlaku di Tol Jagorawi
Dokumentasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjau pintu masuk Gardu Tol Bekasi Barat, untuk mengetahui penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). Sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur arah Jakarta dimulai pada 12 Maret 2018 pukul 06.00 hingga 09.00 Wib. (ANTARA /Risky Andrianto)
"Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum melampaui di Tol Jagorawi cuma kita menambah tingkat pelayanan dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekan lah paling lama kita akan lakukan," kata Budi saat ditemui di sela-sela pertemuan 1st India-Indonesia Infrastructure Forum di Jakarta, Senin.
Selain tidak memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.
Di sisi lain Menhub akan memberlakukan Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang.
Terkait rencana ini Menhub memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.
"Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana," katanya.
Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Ia saat ini juga memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus.
Terkait hal ini, Budi menyebutkan pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp20.000 tetapi Rp10.000.
Pada kesempatan yang sama Budi juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan diberlakukannya Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.
Sebelumnya, dia menjelaskan sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36 persen.
Sejalan dengan kebijakan itu kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22 persen.
Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta-Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB dapat mencapai 60 kilometer per jam.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018