Pemilik sabu Suramadu diduga terlibat jaringan internasional
19 Maret 2018 18:59 WIB
Ilustrasi - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8/2016). (ANTARA /Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menyatakan Nandi (32) warga Kabupaten Probolinggo, tersangka pemilik sabu-sabu seberat 5,275 kilogram yang dibekuk di Jembatan Suramadu, Surabaya, Selasa (6/3), merupakan jaringan internasional.
Kepala BNNP Jatim Bambang Budi Santoso menduga tersangka merupakan jaringan internasional dikarenakan paspor Nandi yang diamankan BNNP saat penangkapan tersangka beberapa waktu lalu.
"Pasti ada keterkaitan dengan jaringan internasional. Memangnya kalau ke Situbondo pakai paspor? kan tidak mungkin. Tersangka sudah menggunakan ke Malaysia," kata saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin.
Mantan Kepala BNNP Papua itu menyatakan, sabu-sabu yang dibawa tersangka nantinya akan dibawa untuk dijual ke Surabaya dan daerah Jatim lainnya. Namun, pihaknya belum mau merinci akan terkait pangsa pasar yang diincar tersangka.
"Yang jelas sabu-sabu berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Dibawa ke sini melalui laut. Belum bisa ngomong jaringan lama atau tidak. Dia punya paspor yang pasti sudah, bukan hanya baru pertama," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku baru sekali melakukan kegiatan itu. BNNP juga masih mendalami dari siapa saja yang memesan sabu-sabu itu.
"Kalau melihat dari modus itu jaringan lama. Kenapa bisa lolos karena memang kami meloloskan agar bisa mengetahui siapa yang memesan. Kalau mau didapatkan dari sananya sudah didapatkan tapi bukan hanya mencari 5,275 ini dengan tersangka ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nandi mengaku dia mempunyai paspor karena pernah bekerja di Malaysia timur. Dia juga mengatakan mendapatkan komisi Rp30 juta untuk sekali mengantar sabu-sabu tersebut.
"Dapat komisi sekali antar Rp30 juta. Barang murni dari Tanjung Pinang, Batam, Kepuluan Riau," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: BNNP Jatim dalami kasus dugaan permen dot narkoba
Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 13 paket sabu-sabu
Baca juga: Polisi kembali sita 1,5 kilogram sabu-sabu di Pekanbaru
Baca juga: BNN amankan sabu dalam kemasan teh China, tembak tersangka
Kepala BNNP Jatim Bambang Budi Santoso menduga tersangka merupakan jaringan internasional dikarenakan paspor Nandi yang diamankan BNNP saat penangkapan tersangka beberapa waktu lalu.
"Pasti ada keterkaitan dengan jaringan internasional. Memangnya kalau ke Situbondo pakai paspor? kan tidak mungkin. Tersangka sudah menggunakan ke Malaysia," kata saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin.
Mantan Kepala BNNP Papua itu menyatakan, sabu-sabu yang dibawa tersangka nantinya akan dibawa untuk dijual ke Surabaya dan daerah Jatim lainnya. Namun, pihaknya belum mau merinci akan terkait pangsa pasar yang diincar tersangka.
"Yang jelas sabu-sabu berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Dibawa ke sini melalui laut. Belum bisa ngomong jaringan lama atau tidak. Dia punya paspor yang pasti sudah, bukan hanya baru pertama," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku baru sekali melakukan kegiatan itu. BNNP juga masih mendalami dari siapa saja yang memesan sabu-sabu itu.
"Kalau melihat dari modus itu jaringan lama. Kenapa bisa lolos karena memang kami meloloskan agar bisa mengetahui siapa yang memesan. Kalau mau didapatkan dari sananya sudah didapatkan tapi bukan hanya mencari 5,275 ini dengan tersangka ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nandi mengaku dia mempunyai paspor karena pernah bekerja di Malaysia timur. Dia juga mengatakan mendapatkan komisi Rp30 juta untuk sekali mengantar sabu-sabu tersebut.
"Dapat komisi sekali antar Rp30 juta. Barang murni dari Tanjung Pinang, Batam, Kepuluan Riau," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: BNNP Jatim dalami kasus dugaan permen dot narkoba
Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 13 paket sabu-sabu
Baca juga: Polisi kembali sita 1,5 kilogram sabu-sabu di Pekanbaru
Baca juga: BNN amankan sabu dalam kemasan teh China, tembak tersangka
Pewarta: Indra Setiawan & Willy Irawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: