Jakarta (ANTARA News) - Nofel Hasan, eks-Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekira Rp1,045 miliar).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima pemberian berupa uang 104.500 dolar Singapura dari direktu utara PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Baca juga: KPK tahan Nofel Hasan dalam kasus "satellite monitoring"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim Diah.

Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis hakim Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, majelis hakim juga menilai, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Nofel Hasan kembalikan 49.000 dolar Singapura

Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya, sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntuntan jaksa KPK yang menuntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

Nofel terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pejabat Bakamla didakwa terima 104.500 dolar Singapura