Bintan permudah perizinan usaha melalui e-List
18 Maret 2018 18:00 WIB
Arsip: Petugas menunjukkan tata cara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia Nur Syam (kanan) saat meninjau bilik Kemenag Kanwil Sumsel di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (1/3/2018). (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Bintan, Kepri (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mempermudah pelayanan dan pengurusan izn usaha melalui daftar elektronik atau e-List.
"Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan meluncurkan aplikasi perizinan dalam bentuk daring," kata Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, Minggu.
Ia menjelaskan, pengusaha yang menggunakan aplikasi e-List dengan mengakses http://dpmptsptk.bintankab.go.id atau http://dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html akan terhubung dengan berbagai kemudahan pelayanan perizinan skala besar dan menengah ke bawah.
Beberapa kemudahan pelayanan perizinan usaha bisa ditemukan dalam aplikasi tersebut seperti pengurusan Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin apotek, izin toko obat, tanda daftar usaha jasa transportasi wisata, tanda daftar usaha jasa perjalanan wisata, tanda daftar usaha jasa makanan Dan minuman, tanda daftar usaha penyelenggara kegiatan hiburan rekreasi dan lain sebagainya.
Ia mengharapkan inovasi yang dibuat dapat dimaksimalkan.
"Berbagai inovasi demi kemudahan pelayanan perizinan usaha akan kita lakukan, saat ini kami sudah memiliki pelayanan perizinan daring dan juga pelayanan perizinan mobil keliling," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan pemerintah daerah akan selalu membantu dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan oleh individu dan perusahaan.
"Kami akan membantu proses perizinan setiap usaha dan prioritas kami tidak harus untuk usaha skala besar," tuturnya.
"Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan meluncurkan aplikasi perizinan dalam bentuk daring," kata Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, Minggu.
Ia menjelaskan, pengusaha yang menggunakan aplikasi e-List dengan mengakses http://dpmptsptk.bintankab.go.id atau http://dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html akan terhubung dengan berbagai kemudahan pelayanan perizinan skala besar dan menengah ke bawah.
Beberapa kemudahan pelayanan perizinan usaha bisa ditemukan dalam aplikasi tersebut seperti pengurusan Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin apotek, izin toko obat, tanda daftar usaha jasa transportasi wisata, tanda daftar usaha jasa perjalanan wisata, tanda daftar usaha jasa makanan Dan minuman, tanda daftar usaha penyelenggara kegiatan hiburan rekreasi dan lain sebagainya.
Ia mengharapkan inovasi yang dibuat dapat dimaksimalkan.
"Berbagai inovasi demi kemudahan pelayanan perizinan usaha akan kita lakukan, saat ini kami sudah memiliki pelayanan perizinan daring dan juga pelayanan perizinan mobil keliling," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan pemerintah daerah akan selalu membantu dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan oleh individu dan perusahaan.
"Kami akan membantu proses perizinan setiap usaha dan prioritas kami tidak harus untuk usaha skala besar," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: