Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menerima sedikitnya lima laporan indikasi pelanggaran kampanye yang terjadi pada 15 Februari-15 Maret 2018 di wilayah setempat.

"Laporan yang masuk dalam sebulan terakhir sifatnya beragam ada yang melibatkan pasangan calon, tim sukses maupun dari partai politik pengusungnya," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, pelaporan itu ditujukan kepada dua kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni pasangan nomor uru 1 Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dan nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.

Materi laporan yang kini tengah ditangani pihaknya seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), berkampanye bukan pada tempat dan waktunya, pelibatan anak di bawah umur dalam berkampanye.

"Totalnya ada lima kasus. Untuk kampanye uang belum kami dapatkan laporannya," katanya.

Dikatakan Tommy pihaknya hingga kini masih memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Untuk netralitas ASN Panwaslu Kota Bekasi sudah menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Sedangkan berkenaan dengan mobilisasi guru oleh salah satu pasangan calon, kata dia, Panwaslu sudah memberikan surat teguran dan melakukan klarifikasi ke sekolah.

"Begitupula dengan pelibatan anak dalam kampanye, kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi," katanya.

Baca juga: Panwaslu hentikan kampanye calon gubernur NTB