Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap SY berikut rekan-rekannya yang telah memproduksi uang palsu dan mengedarkannya.

"Tersangka SY yang merupakan pemodal pembuatan uang palsu adalah pengembang rumah kampung," kata Kepala Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari pekerjaannya sebagai pengembang rumah, SY menggelontorkan dana Rp50 juta kepada tersangka Ng alias A dan SP alias R untuk membuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016.

Dalam kasus ini, selain menangkap SY, penyidik juga menangkap lima tersangka lainnya.

Penyidik sudah mengintai sindikat Jakarta-Jawa Barat ini selama satu bulan.

Menurut Wisnu, sindikat ini belum sempat mengedarkan uang palsu yang diproduksinya karena langsung ditangkap polisi. "Ini (uang palsu) kualitasnya sangat jelek," katanya.

Kelompok ini juga diketahui telah enam bulan menekuni usaha pembuatan uang palsu.

Penangkapan keenam tersangka berawal pada 13 Maret 2018 saat penyidik menyamar sebagai calon pembeli hendak bertransaksi uang palsu dengan pelaku di parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur.

Usai bertransaksi, penyidik langsung menangkap tersangka Ng alias A (40) dan SR (37).

Dalam penangkapan Ng dan SR, penyidik menyita barang bukti uang palsu Rp100 ribu sebanyak 1.000 lembar.

Ng alias A merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah. Ia berperan dalam berbelanja alat cetak uang palsu dan mengedarkan uang palsu.

SR juga merupakan warga Purbalingga, perannya bersama-sama Ng mengedarkan uang palsu.

Kemudian penyidik mengembangkan kasus dan menemukan bahwa pencetak uang palsu adalah SP alias R (36) yang sedang berada di kontrakan SR.

"Kemudian tim menangkap SP alias R," katanya.

Tersangka SP alias R merupakan warga Malang, Jawa Timur, perannya mencetak uang palsu.

Tim bergerak ke Citayam, Depok dan menangkap tersangka U alias J (46) dan SY (34).

U alias J, warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu. Sementara SY, warga Bojonggede, Bogor, perannya sebagai pemodal.

Selanjutnya penyidik menangkap AS (22) di Parung, Bogor. AS merupakan warga Tangsel, Banten, perannya membantu SP alias R mencetak uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2014 sebanyak 1.000 lembar, ponsel, laptop, sepeda motor dan mesin printer.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro ungkap dolar palsu Rp3 miliar