Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mencanangkan membangun 1.000 rumah nondinas sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan prajuritnya.
Kepala Dinas Perawatan Personel TNI AU (Kadiswatpersau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI Trusta Yuniarta, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, menyatakan, program 1.000 rumah prajurit menggunakan anggaran yang berasal dari simpanan Tabungan Wajib Perumahan (TWP).
Untuk merealisasikan tekad tersebut, TNI AU melalui Diswatpersau sedang menyusun teknis pelaksanaannya.
Dalam penjelasannya kepada puluhan komandan satuan (dansat) TNI AU di Mabesau Cilangkap Jakarta, Jumat, Kadiswatpersau mengatakan, selain untuk kesejahteraan prajurit, program 1000 rumah nondinas juga untuk membangun semangat transparansi atas pengelolaan TWP yang sudah berjalan sejak tahun 1994.
Selain membangun rumah nondinas, melalui TWP, TNI AU juga memberikan kemudahan bagi prajuritnya bila akan membeli atau membangun rumah.
"Dinas akan memberikan bantuan pinjaman Rp200 juta sampai kurun waktu enam bulan sebelum pensiun, dengan bunga yang sangat rendah, yaitu hanya tiga persen," kata Yuniarta.
Transparansi pengolaan TWP dilakukan dengan memberikan akun bank pada setiap prajurit, dimana melalui akun tersebut setiap saat, prajurit dapat melihat perkembangan saldo TWP nya secara real time.
"Dengan memasukan data prajurit, maka tiap prajurit dapat mengetahui kondisi saldo TWP-nya," ujar Kadiswatpersau.
Sementara bagi prajurit yang tidak mengambil perumahan, maka TWP akan diterimakan saat prajurit memasuki pensiun.
Selain membangun rumah prajurit, kata dia, KSAU juga akan memberi penghargaan rumah nondinas kepada lima Prajurit dan PNS berprestasi masing-masing perwira menengah (rumah tipe 54), perwira pertama (rumah tipe 45) dan bintara/ atau tamtama (rumah tipe 36).
TNI AU bangun 1.000 rumah nondinas untuk prajurit
16 Maret 2018 18:43 WIB
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna. (ANTARA /Aprillio Akbar)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: