Kediri (ANTARA News) - Pemerintah telah meminta toleransi atas batas waktu terhadap Microsoft dengan mengembangkan piranti lunak yang bersifat open source (OS) sebagai solusi untuk menyelamatkan usaha kecil menengah (UKM) dan lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. "Paling pokok sekarang ini adalah semangat ilegal menjadi legal, tapi yang perlu kita sadari tidak semua kawan-kawan kita siap untuk itu. Oleh karena itu kita akan minta toleransi kepada Microsoft untuk tidak menerapkan aturan hak cipta secara saklek," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di Kediri, Jawa Timur, Minggu. Menurut dia, langkah itu sebagai upaya untuk menghindari keterpurukan dunia usaha berskala kecil dan menengah yang bergerak di bidang komputer. "Mereka ini bukan bisnis besar-besaran, tapi sekadar usaha untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga harus diselamatkan," ujarnya saat ditemui usai pembukaan Porseni Telkom Grup di Stadion Brawijaya, Kediri itu. Mengenai batas waktu toleransi itu, M Nuh belum bisa memastikan dan tidak bisa ditentukan dengan hitungan hari karena pihaknya harus menyiapkan perangkat dan membentuk satuan-satuan tugas terlebih dulu. Dalam upaya negosiasi itu, Depkominfo akan mengajukan beberapa kelompok yang seharusnya mendapatkan prioritas menggunakan perangkat lunak OS tanpa harus memiliki ijin lisensi. "Paling tidak ada tiga kelompok, yakni masyarakat umum, departemen-departemen pemerintahan, dan unit pendidikan yang harus mendapatkan prioritas menggunakan open source," ujarnya menyebutkan. Ia sendiri mengaku prihatin dengan sikap pertentangan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. Namun demikian, dia tetap meminta pengertian dari pihak Microsoft. Selain usaha kecil seperti warung internet, lanjut M Nuh, program aplikatif OS itu juga untuk menyelamatkan lembaga-lembaga pendidikan seiring dengan program Internet Go To School yang anggarannya telah disiapkan oleh Depkominfo hingga mencapai Rp1,3 triliun. Dia berkeyakinan, dengan menggunakan program aplikatif OS pihaknya tidak perlu menambah anggaran lagi untuk proses legalisasi perangkat lunak komputer di sekolah-sekolah. "Jadi pemerintah sudah tidak perlu lagi memberikan subsidi karena kalau nanti ada subsidi menimbulkan masalah baru lagi dan anggarannya juga dari mana?" katanya. Sebelumnya dia menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sedikitnya Rp1,3 triliun untuk merealisasikan program Internet Go To School pada tahun ajaran ini. Dana itu akan diberikan ke sekolah dalam bentuk perangkat komputer dan jaringan internet. Untuk tahap awal ini, pemerintah akan memfokuskan beberapa sekolah di daerah yang telah terjangkau saluran telepon.(*)