Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor BPK, Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Setia Budi telah divonis setahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap berupa satu motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke.

Hakim Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (8/3) menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa Setia Budi terbukti telah memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke kepada Sigit Yugoharto auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.

Hakim juga menolak terkait peran aktif atau pasif Setia Budi terkait pemberian fasilitas karoke dan satu unit motor Harley Davidson kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sigit Yugoharto.

Baca juga: Terbukti menyuap, mantan GM Jasa Marga divonis 1,5 tahun