MA putus perkara PK Ahok dua pekan mendatang
15 Maret 2018 14:12 WIB
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak. Keputusan akhir akan diambil oleh Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan mendatang menurut juru bicara Mahkamah Agung Suhadi, Kamis.
"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Ia mengatakan bahwa berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok memenuhi persyaratan secara administrasi sehingga sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih menurut Suhadi.
"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke Ketua Kamar Pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," katanya.
Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani berkenaan dengan perkara penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun bagi Ahok dalam perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Ia mengatakan bahwa berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok memenuhi persyaratan secara administrasi sehingga sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih menurut Suhadi.
"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke Ketua Kamar Pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," katanya.
Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani berkenaan dengan perkara penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun bagi Ahok dalam perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: