Dua dokter RS Medika saksi sidang Fredrich
15 Maret 2018 11:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua dokter RS Medika Permata Hijau sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi menyatakan dua dokter RS Medika yang dipanggil itu yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya.
"Ini kan kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk buktikan apa yang diuraikan di surat dakwaan. Pembuktian dua saksi, Alia dan Michael Chia, saksi ada di BAP. Keterangan tidak jauh beda apa yang dicantukan di BAP," kata Refa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Saat kejadian Novanto sebelum dirawat di RS Medika Permata Hijau, diketahui dokter Alia saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik sedangkan dokter Michael saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.
Namun, berdasarkan pantauan Antara di Pengadilan Tipikor jakarta, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah hadir di ruang persidangan.
Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.?
Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: KPK imbau Fredrich kooperatif ikuti proses persidangan
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi menyatakan dua dokter RS Medika yang dipanggil itu yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya.
"Ini kan kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk buktikan apa yang diuraikan di surat dakwaan. Pembuktian dua saksi, Alia dan Michael Chia, saksi ada di BAP. Keterangan tidak jauh beda apa yang dicantukan di BAP," kata Refa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Saat kejadian Novanto sebelum dirawat di RS Medika Permata Hijau, diketahui dokter Alia saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik sedangkan dokter Michael saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.
Namun, berdasarkan pantauan Antara di Pengadilan Tipikor jakarta, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah hadir di ruang persidangan.
Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.?
Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: KPK imbau Fredrich kooperatif ikuti proses persidangan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: