Semarang (ANTARA News) - Setidaknya 10 orang terjaring operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di kawasan Balai Kota Semarang.

Dari 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang, Rabu, beberapa di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya masyarakat umum.

"Ada 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang. Ironisnya, mereka adalah PNS," kata koordinator lapangan operasi penegakan Perda KTR, Agus Dwi.

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang dalam operasi yang dipimpinnya, kata dia, mengenakan teguran dan sanksi administratif bagi pelanggar, yakni menandatangani surat pernyataan.

"Sekarang masih tahap sosialisasi. Makanya, kami minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pada Juni 2018, penegakan Perda KTR," katanya.

Menurut dia, Perda KTR sudah mengatur mengenai sanksi, yakni tindak pidana ringan jika terbukti melakukan pelanggaran, berupa pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Ia mengatakan beberapa poster pemberitahuan mengenai KTR sudah ditempel di beberapa sudut di kompleks Balai Kota Semarang, tetapi banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Selain di kawasan Balai Kota Semarang, kata dia, Perda KTR mengatur beberapa kawasan lain yang masuk KTR, antara lain fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, dan tempat publik.

Sementara itu, Tri, salah satu PNS yang kedapatan merokok mengaku belum mengetahui adanya Perda KTR di kawasan Balai Kota Semarang, sebab dirinya bukan PNS Semarang, melainkan Pekalongan.

"Belum tahu kalau di sini merupakan kawasan antirokok. Saya cuma transit, tadi nyari `smooking room` juga tidak ketemu. Ya, merokok di sini. Ternyata, kawasan larangan merokok," katanya.

Meski seorang perokok, Tri mengapresiasi penerapan Perda KTR oleh Pemerintah Kota Semarang agar tertib dan udara menjadi bersih, termasuk sanksi yang sudah diatur dalam perda itu.