Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti yang ternyata tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengungkapkan hal tersebut saat melaksanakan inspeksi mendadak pada kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara, Rabu.

"Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Veri mengungkapkan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. Penghentian sementara kegiatan usaha setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu.

"Saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4, padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti ," kata Veri.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dalam aturan tersebut, setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.