Kemenkeu-Kejaksaan-KPK perkuat sinergi pelaksanaan lelang
14 Maret 2018 13:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) disaksikan Jaksa Agung H.M Prasetyo (kiri) saat penandatanganan nota kesepakatan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dan komitmen dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan lelang agar mekanisme jual beli ini mendapatkan kepastian hukum yang lebih transparan, obyektif dan kompetitif.
"Komitmen ini memberikan sinergi mulai dari hulu hingga hilir untuk memperkuat pelaksanaan lelang serta memberikan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara yang melakukan lelang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan dan KPK di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan penguatan komitmen ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola proses lelang agar dapat lebih transparan dan akuntabel serta menyelesaikan segala permasalahan hukum terkait kegiatan lelang.
"Ini membuat lelang Indonesia makin profesional, makin teliti, makin akurat dan pada akhirnya punya kredibilitas dan reputasi, serta agar jangan sampai aparatur sipil negara mengalami gugatan," katanya.
Komitmen Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan di antaranya mencakup pelaksanaan kegiatan lelang aset terkait tindak pidana dan aset yang dilakukan oleh kejaksaan, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun sesuai kebutuhan.
Sedangkan, komitmen Kementerian Keuangan dengan KPK mencakup koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara dan gratifikasi serta optimalisasi penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kementerian Keuangan menunjuk penghubung yaitu Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPK menunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan dapat dilakukan perubahan maupun diperpanjang berdasarkan kesepakatan yang dikoordinasikan penghubung masing-masing paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pada saat yang sama juga dilakukan peresmian portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang yang didukung teknologi informasi.
"Komitmen ini memberikan sinergi mulai dari hulu hingga hilir untuk memperkuat pelaksanaan lelang serta memberikan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara yang melakukan lelang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan dan KPK di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan penguatan komitmen ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola proses lelang agar dapat lebih transparan dan akuntabel serta menyelesaikan segala permasalahan hukum terkait kegiatan lelang.
"Ini membuat lelang Indonesia makin profesional, makin teliti, makin akurat dan pada akhirnya punya kredibilitas dan reputasi, serta agar jangan sampai aparatur sipil negara mengalami gugatan," katanya.
Komitmen Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan di antaranya mencakup pelaksanaan kegiatan lelang aset terkait tindak pidana dan aset yang dilakukan oleh kejaksaan, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun sesuai kebutuhan.
Sedangkan, komitmen Kementerian Keuangan dengan KPK mencakup koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara dan gratifikasi serta optimalisasi penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kementerian Keuangan menunjuk penghubung yaitu Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPK menunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan dapat dilakukan perubahan maupun diperpanjang berdasarkan kesepakatan yang dikoordinasikan penghubung masing-masing paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pada saat yang sama juga dilakukan peresmian portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang yang didukung teknologi informasi.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: