Tanjung Selor (ANTARA News) - Aviation Security Bandara (Avsec) telah menangkap seorang penumpang Lion Air JT-739/PK-LOY Rute Tarakan-Makassar yang kedapatan membawa Sabu-sabu dengan berat 1.080 Gram, Selasa (13/3) pada 11.30 Wita.
Dilaporkan bahwa petugas melakukan penangkapan penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Juwata Tarakan tepatnya di X-Ray 2 ruang Tunggu.
Pukul 11.30 Wita bertempat di ruang X-Ray 2 ruang tunggu, petugas Avsex, yani Sanny Mamiliani memeriksa di X-Ray menemukan benda mencurigakan di dalam koper baju bagian tengah.
Petugas kemudian mengambil dan membongkar tas milik penumpang atas nama Riski Amelia.
Setelah memeriksa ulang dan membongkar isi tas maka diketahui benda mencurigakan itu adalah sabu.
Kemudian pihak Avsex membawa yang bersangkutan ke ruang Tunggu Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Pada 11.40 Wita tersangka Riski Amelia dibawa menuju Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut.
Data penumpang sesuai kartu tanda pengenal penduduk adalah Andi Riski Amelia, status ibu rumah tangga serta tempat dan lahir Makassar pada 11 Juli 1991.
Menanggapi hal itu pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara membenarkan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Bulungan Matius prihatin dengan kasus tersebut karena dalam beberapa pekan terakhir beberapa kasus Narkoba terungkap baik upaya penyelundupan maupun penangkapan.
"Apalagi Kaltara termasuk peringkat ketika nasional. Hal itu terjadi karena letakyang berbatasan langsung dengan Malaysia Timur. Jadi kami mengharapkan peran aktif warga karena tanpa dukunga semua pihak sulit bagi kita menekan kasus peredaran barang haram ini," ujarnya.
Bawa sabu dalam koper, penumpang Lion Air ditangkap
13 Maret 2018 21:23 WIB
penangkapan (ANTARA News/Handry Musa)
Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: