Pengelolaan wakaf rakyat Aceh tidak bisa dipindahtangankan
12 Maret 2018 22:20 WIB
Dokumentasi--Seorang anggota jemaah haji asal Aceh menerima hasil pengelolaan wakaf Habib Buja Al Asyi di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (19/09/2015, disaksikan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (ANTARA News/Risbiani Fardaniah)
Banda Aceh (ANTARA News) - Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak Aceh menyatakan pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi, tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain karena bertentangan dengan ikrar wakaf.
"Sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak bahwa pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak," kata Presiden Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Sayyid Jamaluddin menanggapi wacana pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengambil alih pengelolaan Baitul Asyi.
Habib Bugak Asyi dengan nama asli Habib Abdurrahman Al Habsyi merupakan asal Aceh yang mewakafkan tanah dan bangunan beserta isinya kepada rakyat Aceh di Mekkah pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi.
Sayyid Jamaluddin menegaskan, berdasarkan ikrar wakaf tersebut, pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi berlangsung sampai kiamat, sehingga tidak bisa dipindahtangankan selain dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak.
"Ikrar wakaf tersebut disampaikan d hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Syarat wakaf di antaranya memberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat," ungkap dia
Menurut Sayyid Jamaluddin, dari ikrar wakaf tersebut jelas aset yang diwakafkan itu tidak bisa dialihkan kepada siapa pun termasuk kepada keluarga maupun keturunan Habib Bugak Asyi. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.
"Artinya, yang berhak mengelola aset wakaf untuk rakyat Aceh itu adalah Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak. Bila keinginan BPKH mengelolanya, tentu bertentangan dengan ikrar wakaf," kata dia.
Sayyid Jamaluddin menyatakan, jika BPKH berkeinginan berinvestasi di aset wakaf untuk rakyat Aceh tersebut, tentu bisa dipertimbangkan. Namun, yang perlu catat hanya sebatas investasi, bukan mengambil alih pengelolaannya.
"Kalau hanya ingin berinvestasi, maka masih bisa dipertimbangkan selama mendapat restu nazir atau pengelola wakaf. Selain itu juga atas pertimbangan masyarakat Aceh," ujar Sayyid Jamaluddin.
Kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, Sayyid Jamaluddin mengharapkan peran aktifnya mengawasi dan memperhatikan dengan serius pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh.
"Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh juga aktif mengawasi dan mengkritiki perkembangan aset wakaf Habib Bugak, sehingga niat wakafnya memberi manfaat bagi masyarakat Aceh," demikian Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi.
"Sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak bahwa pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak," kata Presiden Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Sayyid Jamaluddin menanggapi wacana pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengambil alih pengelolaan Baitul Asyi.
Habib Bugak Asyi dengan nama asli Habib Abdurrahman Al Habsyi merupakan asal Aceh yang mewakafkan tanah dan bangunan beserta isinya kepada rakyat Aceh di Mekkah pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi.
Sayyid Jamaluddin menegaskan, berdasarkan ikrar wakaf tersebut, pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi berlangsung sampai kiamat, sehingga tidak bisa dipindahtangankan selain dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak.
"Ikrar wakaf tersebut disampaikan d hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Syarat wakaf di antaranya memberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat," ungkap dia
Menurut Sayyid Jamaluddin, dari ikrar wakaf tersebut jelas aset yang diwakafkan itu tidak bisa dialihkan kepada siapa pun termasuk kepada keluarga maupun keturunan Habib Bugak Asyi. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.
"Artinya, yang berhak mengelola aset wakaf untuk rakyat Aceh itu adalah Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak. Bila keinginan BPKH mengelolanya, tentu bertentangan dengan ikrar wakaf," kata dia.
Sayyid Jamaluddin menyatakan, jika BPKH berkeinginan berinvestasi di aset wakaf untuk rakyat Aceh tersebut, tentu bisa dipertimbangkan. Namun, yang perlu catat hanya sebatas investasi, bukan mengambil alih pengelolaannya.
"Kalau hanya ingin berinvestasi, maka masih bisa dipertimbangkan selama mendapat restu nazir atau pengelola wakaf. Selain itu juga atas pertimbangan masyarakat Aceh," ujar Sayyid Jamaluddin.
Kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, Sayyid Jamaluddin mengharapkan peran aktifnya mengawasi dan memperhatikan dengan serius pengelolaan aset wakaf untuk rakyat Aceh.
"Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh juga aktif mengawasi dan mengkritiki perkembangan aset wakaf Habib Bugak, sehingga niat wakafnya memberi manfaat bagi masyarakat Aceh," demikian Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: