Surabaya (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengaku yakin bahwa partai yang dipimpinnya itu bisa memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Keyakinannya bahwa Partai Idaman akan ikut Pemilu 2019 disampaikan di Surabaya, Jawa Timur, di depan para penggemarnya yang berjuluk "Fans of Rhoma Irama and Soneta" (FORSA).

"Kami masih berjuang agar Partai Idaman bisa ikut Pemilu 2019. Gugatan telah kami daftarkan ke PTUN. Tunggu saja," katanya, Senin.

Partai Idaman telah dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU, sebelum kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu namun ditolak. Kini Rhoma dan rekan-rekannya di Partai Idaman melayangkan gugatan via PTUN Jakarta.

"Kami telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta atas putusan KPU yang menyatakan kami tidak lolos verifikasi," ujar Pimpinan Partai Idaman Rhoma Irama di Surabaya, Senin.

Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setelah gugatannya ditolak Bawaslu, Rhoma pun melayangkankan gugatan ke PTUN Jakarta, yang telah resmi didaftarkan pada pekan lalu.

Di Surabaya, tadi sore, Rhoma bersama penggemarnya, Forsa Jawa Timur, mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2018.

"Ya, sementara Partai Idaman masih berjuang untuk mendapat pengakuan dari KPU agar bisa mengikuti Pemilu 2019, dukungan kepada Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2018 kami tuangkan melalui wadah Forsa Jatim. Nanti kalau putusan PTUN sudah mengikat, Partai Idaman pasti akan bergabung untuk menguatkan dukungan ini," ucapnya.