Ganjil-genap di Bekasi, padat setelah pintu tol
12 Maret 2018 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melintas masuk ke gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018). Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3/2018) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Bekasi Barat (ANTARA News) - Kebijakan plat nomor ganjil-genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku hari ini, Senin (12/3) , gabungan petugas kepolisian, PT. Jasa Marga dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat 1.
Pantauan ANTARA News, Senin pagi, lalu lintas di depan gerbang tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta lancar, dilewati kendaraan pribadi maupun bus angkutan umum.
Kepadatan kendaraan terjadi sekitar 200 meter dari gerbang tol.
Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan plat nomor ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek demi mengatasi kepadatan kendaraan.
Rekayasa ganjil-genap mulai diberlakukan Senin (12/3) di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berat golongan III, hanya saja untuk kendaraan jenis ini dimulai dari Gerbang Tol Karawang Barat di jam dan hari yang sama.
Bersamaan dengan peraturan ganjil-genap, Kemenhub juga menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (bus), bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.
Pantauan ANTARA News, Senin pagi, lalu lintas di depan gerbang tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta lancar, dilewati kendaraan pribadi maupun bus angkutan umum.
Kepadatan kendaraan terjadi sekitar 200 meter dari gerbang tol.
Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan plat nomor ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek demi mengatasi kepadatan kendaraan.
Rekayasa ganjil-genap mulai diberlakukan Senin (12/3) di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berat golongan III, hanya saja untuk kendaraan jenis ini dimulai dari Gerbang Tol Karawang Barat di jam dan hari yang sama.
Bersamaan dengan peraturan ganjil-genap, Kemenhub juga menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (bus), bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: