Sukabumi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Sukabumi, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi akan merehabilitasi 27 anggota geng motor yang kedapatan menggunakan obat keras.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan anggota kami pada Minggu, (11/3) dini hari ada 42 anggota geng motor GBR yang terjaring. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, 27 orang di antaranya positif menggunakan obat keras daftar G secara ilegal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, diduga ke 27 anggota geng motor tersebut sudah kecanduan obat keras sehingga perlu direhabilitasi. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang tersebut apalagi usianya mayoritas masih belia.

Selain harus menjalani rehabilitasi, puluhan anggota geng motor tersebut diharuskan wajib lapor dan berjanji tidak lagi melakukan aktivitas yang meresahkan warga. Parahnya, dari 42 anggota geng motor yang ditangkap dua di antaranya adalah perempuan yang usianya masih di bawah umur.

Penangkapan puluhan berandalan bermotor tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan konvoi puluhan sepeda motor yang kemudian ditanggapi anggota Polres Sukabumi Kota dengan cara melakukan pengejaran.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap anggota geng motor tersebut, mereka konvoi untuk melakukan sweeping atau penyisiran terhadap kelompok bermotor lain sehingga untuk mengantisipasi terjadi tawuran dan bentrokan langsung kami amankan mereka," tambahnya.

Susatyo mengatakan walaupun tidak ada yang ditahan, tetapi sebelum dipulangkan ke keluarga mereka wajib mencium kaki serta meminta maaf kepada orang tuanya untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan warga.

Mereka juga wajib membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000 yang ditandatanganinya beserta orang tuanya. Namun untuk 27 orang yang positif menggunakan obat keras walaupun boleh pulang tetapi harus menjalani dahulu rehabilitasi di BNNK Sukabumi.