Yogyakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan dengan taksi konvensional.
"Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional," kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Minggu.
Hal tersebut disampaikan usai bersama Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta, Ngampilan.
Menurut kapolri, keberadaan taksi online nemang tidak bisa dibendung karena sudah merupakan fenomena global serta mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.
Dikatakan, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat, namun demikian keberadaannya tetap harus diatur.
Sekalipun memberikan manfaat, katanya, keberadaannya tetap harus diatur agar juga tidak merugikan keberadaan taksi konvensional.
"Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional," katanya.
Kapolri mengimbau dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum maka jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional, karena semua diberlakukan sama.
"Prinsipnya adalah silahkan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Tito.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah ingin semya pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada.
"SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara," kata menhub.
Pemerintah, katanya, akan memberikan subsidi untuk pengemudi yang membuat SIM tersebut yabgcdananta diambil dari APBN dan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
"Dalam sebulan ini kita akan terus memfasilitasi membuat SIM bagi pengemudi taksi online di 10 kota," katanya.
Sepuluh kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, Palembang, Yogya, dan Pontianak.
Baca juga: Pembuatan SIM A taksi online di Yogyakarta hari ini, Menhub hadir
Kapolri: SIM A Umum jalan tengah polemik taksi online
11 Maret 2018 14:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA /Reno Esnir)
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: